GAMBARAN UMUM PPDB SD,SMP,SMA/K TAHUN 2013/2014
PENGERTIAN
1.Jalur Umum : Untuk semua calon peserta didik baru dari dalam dan luar Provinsi DKI bebas memilih max 3 sekolah
2.Jalur Lokal : Hanya untuk calon peserta didik baru dari Provinsi DKI JakartaYANG SUDAH TIDAK DITERIMA PADA PPDB SEBELUMNYA,PPDBberdasarkan zona yang telah ditetapkan, memilih max 3 sekolah;
a. SD Zona Berbasis Kelurahan
b. SMP Zona Berbasis Kecamatan
c.SMA Zona Berbasis Rayon
d.SMK Tidak menggunakan Zona