Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah untuk membantu peserta didik secara ekonomi yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Calon penerima PIP berasal dari peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini di dapat dari desa/kelurahan tempat anak didik tersebut.
Sesuai dari peraturan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) syarat mendapatkan KIP adalah:
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.
Untuk itu, sekolah diminta untuk segera memasukkan data penerima KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para penerima KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.
Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.
Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?
Siswa dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Jika anak tersebut memiliki KIP, tetapi di Dapodik tidak muncul nomor KIP, operator sekolah segera memasukkan secara manual. Jika anak kurang mampu tetapi tidak memiliki KIP, cara mengatasinya, input datanya pada Dapodik. Buka pada menu LAYAK lalu centang dan isikan keterangan mengapa anak tersebut layak mendapatkan PIP.
Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?
Siswa dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Sumber: www.sekolahdasar.net