Ads 468x60px

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?
Lama Sertifikasi Guru melalui PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan. Guru harus membayar sendiri biayanya.

Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikutpersyaratan peserta SG-PPG tahun 2016:

  1. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
  2. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat     pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah. 
  3. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Berapa Lama SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?

SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.

Baca Juga: Berapa Biaya SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?

Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.

Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru. 

Sumber: sekolahdasar.net


0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates