Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?
Lama Sertifikasi Guru melalui PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan. Guru harus membayar sendiri biayanya. |
Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikutpersyaratan peserta SG-PPG tahun 2016:
- Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
- Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Berapa Lama SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?
SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.
Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru.
Sumber: sekolahdasar.net