ATURAN PROSEDUR
PERSYARATAN
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
- Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
- Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK);
- Memiliki Surat Keterangan Imunisasi Dasar; dan
- Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD
PELAKSANAAN
1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
c. PPDB Tahap Ketiga.
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
c. PPDB Tahap Ketiga.
2. PPDB jalur berprestasi pada jenjang SD tidak berlakukan, sehingga kuota 5% untuk jalur berprestasi
dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
3. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di : 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di : 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
2) di luar Provinsi DKI Jakarta;
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40%
(empat puluh persen)
b. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40%
(empat puluh persen)
dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
1) maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
d. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud,dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
1) maksimal 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016;
2) maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan;
d. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud,dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
4. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI
Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
paling lambat tanggal 1 April 2016 berdasarkan zona sekolah, dengan ketentuan :
1) yang tidak diterima pada Tahap Pertama Jalur Umum; dan
2) belum pernah mendaftar kedalam sistem PPDB Online.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
c. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.
d. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
e. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI
Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
paling lambat tanggal 1 April 2016 berdasarkan zona sekolah, dengan ketentuan :
1) yang tidak diterima pada Tahap Pertama Jalur Umum; dan
2) belum pernah mendaftar kedalam sistem PPDB Online.
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
c. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal maksimal 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung.
d. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
e. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
5. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) belum mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.
c. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
b. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak diterima dari PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
2) belum mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.
c. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
KRITERIA SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dilakukan berdasarkan :
1. Usia tertua ke usia termuda.
2. Urutan pilihan sekolah.
PPDB INKLUSIF SELEKSI
SELEKSI
1.Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput
data calon peserta didik baru kedalam sistem PPDB online.
2.Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung
sekolah, maka :
pada SD penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan berdasarkan umur.
3.Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota
tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
1.Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput
data calon peserta didik baru kedalam sistem PPDB online.
2.Dalam hal jumlah calon peserta didik baru inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung
sekolah, maka :
pada SD penyelenggara layanan pendidikan Inklusif dilakukan berdasarkan umur.
3.Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota
tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.